
KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Penulis: Rifiana Seldha
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2025.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (5/11), yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Dalam kesempatan itu, Abdul Wahid diperlihatkan kepada publik sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang juga terlibat dalam perkara tersebut. Ia tampil di hadapan awak media sekitar pukul 14.48 WIB, dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol, setelah sebelumnya tiba di gedung KPK pada pukul 13.46 WIB.
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid pada Senin, 3 November 2025, melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang juga menyeret sembilan orang lainnya.
Editor: Redaksi TVRINews
