
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri telah mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan pencantuman keterangan tidak benar dalam akta autentik berupa dokumen kependudukan.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menyampaikan bahwa perkara ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial AC pada awal Februari 2025. Pelapor menemukan adanya perubahan status perkawinan pada KTP atas nama CVT menjadi “belum kawin”, padahal secara hukum masih terikat pernikahan.
“Pelapor merasa dirugikan karena secara administratif status perkawinan suaminya berubah menjadi belum kawin, sementara secara fakta hukum masih sah sebagai pasangan suami istri,” ujar Nurul Azizah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 13 saksi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Surabaya, Balikpapan, dan Alor.
Selain itu, satu saksi rekan tersangka serta tiga saksi ahli masing-masing ahli pidana, ahli dari Kementerian Dalam Negeri, dan ahli digital forensik ikut dimintai keterangan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa unsur pidana telah terpenuhi dan perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya.
Dari hasil pendalaman, tersangka diduga meminta bantuan seorang aparatur sipil negara di Disdukcapil Kabupaten Alor untuk mengubah status perkawinannya pada 7 September 2021. Perubahan tersebut terekam dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Nurul menjelaskan, tindakan tersebut tidak hanya berdampak secara administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lain.
“Penggunaan keterangan yang tidak sesuai fakta dalam akta autentik dapat berimplikasi pada hak-hak keperdataan, termasuk terhadap anak. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, penyidik turut menyita puluhan dokumen berdasarkan penetapan dari sejumlah pengadilan negeri di Jakarta Selatan, Kalabahi (Alor), dan Balikpapan.
Pada pemeriksaan kedua yang berlangsung Kamis, 12 Februari 2026 pukul 20.30 WIB, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
“Penahanan dilakukan karena alasan objektif dan subjektif. Ancaman pidananya di atas lima tahun, dan selama proses pemeriksaan tersangka dinilai tidak kooperatif,” ungkap Nurul.
Ia menambahkan, tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik serta tidak menyerahkan dokumen yang telah diminta sebelumnya.
Tak hanya itu, ia menegaskan penyidikan akan terus berjalan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” pungkas Nurul.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP yang telah disesuaikan menjadi Pasal 394 serta Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Redaktur TVRINews
