
Foto: Galaila Karen Kardinah terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) usai jalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakpus (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) menyebut jika Jusuf Kalla (JK) telah menjelaskan terkait entitas bisnis di Pertamina.
“Tadi, pak JK sudah menyampaikan, bahwa Pertamina itu adalah entitas bisnis. Jadi, kalau misalnya belum digunakan boleh diperdagangkan jadi dan pengadaanya pun bukan seperti pengadaan di lembaga departemen atau kementerian, ini adalah entitas bisnis,” kata Karen kepada awak media termasuk tvrinews.com usai jalani sidang di Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.
Baca Juga: Karen Ungkap Alasan Tunjuk JK Sebagai Saksi Meringankan Sidang Kasus LNG
Lebih jauh, Karen mengatakan melalui instruksi presiden ia, diminta untuk menggunakan gas atau gas harus mencapai 30 persen. Oleh karenanya, semua operasi Pertamina harus menuju ke situ.
“Kalau itu misalkan ditempatnya instruksi itu menyampaikan bahwa harus menggunakan gas atau harus tercapai 30 persen maka semua operasi Pertamina itu harus ke situ, jadi tidak ada keinginan kita untuk impor untuk didagangkan,” terangnya.
“Bukan kita inginnya untuk kebutuhan sendiri, tapi karena ada keterlambatan dan itu juga dalam ketidak saya sudah tidak lagi di Pertamina dan di Mitigasi terus dijual ya itu sah-sah saja kan ini entitas bisnis harus bisa berdagang,” sambungnya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan atas kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair dan merugikan negara sebesar USD 113 juta.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 12 Februari 2024. Selain didakwa karena merugikan negara, Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri Rp1 miliar lebih.
Baca Juga: Kemendikbudristek Akan Luncurkan Indonesian Heritage Agency
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp1.091.280.281,81 (satu miliar sembilan puluh satu juta dua ratus delapan puluh ribu dua ratus delapan puluh satu Rupiah dan delapan puluh satu sen) dan USD104,016.65 (seratus empat ribu enam belas dolar Amerika Serikat dan enam puluh lima sen) serta memperkaya suatu korporasi yaitu corpush christi liquefaction LLC seluruhnya sebesar USD 113,839,186.60 (seratus tiga belas juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh enam dolar Amerika Serikat dan enam puluh sen), yang mengakibatkan kerugian keuangan negara PT PERTAMINA (Persero) sebesar USD 113,839,186.60 (seratus tiga belas juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh enam dolar Amerika Serikat dan enam puluh sen), yang mengakibatkan kerugian keuangan negara PT PERTAMINA (Persero) sebesar USD 113,839,186.60 (seratus tiga belas juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh enam dolar Amerika Serikat dan enam puluh sen)," kata jaksa penuntut umum membacakan dakwaan.
Editor: Redaktur TVRINews
