
Foto: Galaila Karen Kardinah terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di depan ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakpus (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) membeberkan alasan pihaknya menunjuk Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke 10 dan 12 menjadi saksi meringankan (a de charge).
“Saya ingin hadirkan pak JK, karena beliau terlibat keppres (Keputusan Presiden) yang bilang bahwa harus lebih banyak menggunakan gas dan itu yang kita lakukan,” kata dia kepada awak media termasuk tvrinews.com usai jalani sidang di Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.
Baca Juga: Polisi Ungkap Nasib CASIS Bintaro Polri yang Dibegal di Kebun Jeruk
JK Jadi Saksi Meringankan Karen
Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke 10 dan 12 menjadi saksi meringankan (a de charge) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) pada Kamis, 16 Mei 2024 hari ini.
Setibanya di lokasi, JK enggan memberikan komentar apapun dan segera bergegas memasuki ruang persidangan.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan atas kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair dan merugikan negara sebesar USD 113 juta.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 12 Februari 2024. Selain didakwa karena merugikan negara, Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri Rp1 miliar lebih.
Baca Juga: Anak-Anak Usia Dini di Kotawaringin Timur Dilatih Mengenal Kebencanaan
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp1.091.280.281,81 (satu miliar sembilan puluh satu juta dua ratus delapan puluh ribu dua ratus delapan puluh satu Rupiah dan delapan puluh satu sen) dan USD104,016.65 (seratus empat ribu enam belas dolar Amerika Serikat dan enam puluh lima sen) serta memperkaya suatu korporasi yaitu corpush christi liquefaction LLC seluruhnya sebesar USD 113,839,186.60 (seratus tiga belas juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh enam dolar Amerika Serikat dan enam puluh sen), yang mengakibatkan kerugian keuangan negara PT PERTAMINA (Persero) sebesar USD 113,839,186.60 (seratus tiga belas juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh enam dolar Amerika Serikat dan enam puluh sen), yang mengakibatkan kerugian keuangan negara PT PERTAMINA (Persero) sebesar USD 113,839,186.60 (seratus tiga belas juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh enam dolar Amerika Serikat dan enam puluh sen)," kata jaksa penuntut umum membacakan dakwaan.
Editor: Redaktur TVRINews
