
Penasihat Hukum Minta Tom Lembong Dibebaskan dari Dakwaan Kasus Impor Gula
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Penasihat hukum mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Dalam sidang lanjutan, Selasa, 9 Juli 2025, kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir menyampaikan pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim.
"Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujar Ari Yusuf, Rabu, 9 Juli 2025.
Baca Juga: Kuasa Hukum Tom Lembong: "Yang Diadili Bukan Hanya Terdakwa, Tapi Juga Keadilan Itu Sendiri"
Lebih lanjut, Ari Yusuf juga menyampaikan permohonan alternatif apabila majelis hakim berpendapat lain.
"Penasihat hukum mohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tutur Ari Yusuf.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Tom Lembong dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Tom Lembong terbukti bersalah dalam kasus pengurusan kuota impor gula pada periode 2015–2016.
Jaksa juga menyebut mantan Mendag tersebut tidak menunjukkan rasa bersalah ataupun penyesalan, serta dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi di tubuh birokrasi pemerintah. Majelis Hakim dijadwalkan akan membacakan putusan dalam waktu dekat.
Editor: Redaktur TVRINews