
KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Mantan Direktur PT Taspen Terkait Kasus Investasi Fiktif
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan proses pemanggilan pemeriksaan terhadap Mantan Direktur Keuangan PT Taspen (Persero), Helmi Imam Satriyono yang dijadwalkan hari ini Jumat, 14 Juni 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Diketahui bahwa proses pemanggilan penyidikan oleh Penyidik KPK tersebut guna keperluan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi kegiatan investasi fiktif di lingkungan PT Taspen. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Direktur Keuangan PT Asabri Helmi Imam Satriyono selaku eks Direktur Keuangan PT Taspen Oktober 2018-2020," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Naikan Kasus Pelecehan Seksual Rektor UP ke Penyidikan
Lebih jauh, saat ditemui usai jalani proses pemeriksaan, Helmi Imam Satriyono mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui terkait dugaan investasi fiktif pada perusahaannya yang mencapai Rp1 triliun tersebut.
"Saya gak tau," ucap Helmi.
Meski demikian, dia mengklaim, rencana investasi senilai Rp1 triliun tersebut sempat muncul dan dibahas pada sejumlah rapat. Akan tetapi, dia mengaku tak mengetahui proses pelaksanaan atau pun eksekusinya.
"Memenuhi panggilan terkait informasi-informasi. Tadi dimintai [keterangan tentang] proses produknya," ujar Direktur Keuangan PT Asabri tersebut.
Sebelumnya, KPK telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) ke tahap penyidikan. KPK pun telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, belum dirinci identitas pihak yang dimaksud.
KPK pun sudah menggeledah kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat pada Jumat (8/3). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan bukti berupa, dokumen, barang bukti elektronik, dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus rasuah investasi fiktif PT Taspen.
Selain itu, KPK juga menggeledah lima tempat di lokasi berbeda terkait penyidikan kasus korupsi di PT Taspen pada Kamis (7/3). Tim penyidik menemukan bukti berupa sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing, dokumen maupun catatan investasi keuangan, hingga alat elektronik.
Belum dirinci jumlah uang yang ditemukan dalam penggeledahan itu. Namun, seluruh temuan itu nantinya akan dianalisa dan kemudian dikonfirmasi pada saksi-saksi yang segera akan dipanggil tim penyidik.
Baca Juga: 4 Karyawan Disekap Perampok yang Gasak Rolex-Patek Philippe Senilai Rp12 M di PIK
Adapun lima lokasi yang digeledah pada Kamis (7/3) adalah dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Seiring dengan proses penyidikan, KPK mengajukan status cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI. Ada dua orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait dugaan rasuah di PT Taspen (Persero). Mereka adalah penyelenggara negara dan pihak swasta.
Lembaga antirasuah ini tak memerinci identitas para pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang itu adalah eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N S Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Editor: Redaktur TVRINews