
Kasus Rantis Brimob: Kompol Kosmas K Gae Kena PTDH
Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta
Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Kosmas Kaju Gae, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian setelah dinyatakan bersalah dalam sidang etik terkait kasus kematian pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.
Sidang etik digelar oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 September 2025, dimulai pukul 09.20 WIB. Sidang berlangsung secara tertutup dan menghadirkan Kompol Kosmas secara langsung.
"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Ketua Komisi Sidang Etik di Gedung TNCC Mabes Polri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," lanjutnya.
Kompol Kosmas merupakan satu dari tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden fatal di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8) malam. Saat itu, kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak dan melindas Affan Kurniawan hingga tewas. Mobil sempat berhenti sejenak, lalu kembali melaju dan melindas korban yang sudah tergeletak.
Peristiwa tersebut memicu kemarahan masyarakat, terutama pengemudi ojol. Massa mendatangi Mako Brimob Kwitang dan membakar pos polisi di bawah flyover Senen.
Tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis saat kejadian diproses etik. Dua orang dikenai pelanggaran berat, lima lainnya pelanggaran sedang. Berikut rinciannya:
Pelanggaran etik berat:
Bripka Rohmat (sopir rantis)
Kompol Kosmas Kaju Gae (duduk di sebelah sopir)
Pelanggaran etik sedang (duduk di kursi penumpang belakang):
Aipda M Rohyani
Briptu Danang
Briptu Mardin
Baraka Jana Edi
Baraka Yohanes David
Sidang etik terhadap Bripka Rohmat digelar pada hari yang sama, sedangkan sidang untuk lima anggota lain dijadwalkan menyusul setelah proses etik kategori berat selesai.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan berjanji mengusut kasus ini secara transparan hingga tuntas.
Editor: Redaksi TVRINews