
KPK Tangkap Gubernur Riau, Terima Suap Proyek Rp7 Miliar
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau AW sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap proyek jalan dan jembatan tahun anggaran 2025 di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Dua pejabat lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau (MAS) dan tenaga ahli Gubernur (DAN).
Penetapan ketiganya diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta. Johanis menegaskan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (3/11/2025) itu merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat.
“Dari laporan masyarakat, kami menemukan adanya dugaan pemberian fee proyek sebesar 5 persen atau setara Rp7 miliar untuk Gubernur Riau,” ungkap Johanis Tanak di dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta (5/11/2025).
Johanis mengungkapkan, dari rangkaian OTT di Riau dan Jakarta, KPK mengamankan uang tunai Rp1,6 miliar, termasuk pecahan mata uang asing, serta menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama hingga 23 November 2025.
Johanis menjelaskan, uang suap tersebut dikumpulkan dari enam kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR-PKPP, setelah adanya pertemuan di salah satu kafe di Pekanbaru. Pertemuan itu membahas kesanggupan memberikan “fee proyek” kepada Gubernur Riau atas tambahan anggaran tahun 2025 yang meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Johanis menyebut, praktik semacam ini mencerminkan budaya korupsi yang masih mengakar di Riau.
“Ini adalah kasus keempat di Provinsi Riau. Tahun-tahun sebelumnya juga terjadi kasus korupsi terkait proyek pengadaan, mulai dari mobil pemadam kebakaran, fasilitas olahraga, hingga alih fungsi hutan,” tegasnya.
Editor: Redaksi TVRINews
