
Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu dan Heroin di Parkiran Hotel
Penulis: Irwansyah
TVRINews, Riau
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 2 kilogram dan heroin sekitar 1,8 kilogram dalam sebuah operasi yang berlangsung di halaman parkir Hotel Ratu Mayang Garden, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis, 15 Mei 2025.
Seorang pria berinisial Y (38), warga Kabupaten Siak, diamankan dalam operasi yang digelar pada pukul 23.00 WIB oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau.
“Pelaku diamankan saat mengambil tas ransel dari tong sampah di dekat gerai ATM hotel, yang ternyata berisi narkotika,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Putu Yudha Prawira, Sabtu, 17 Mei 2025.
Dalam tas ransel tersebut, petugas menemukan dua bungkus teh Tiongkok hijau bertuliskan Guanyinwang yang diduga berisi sabu, serta empat bungkus plastik bening berisi serbuk putih yang diduga heroin.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit ponsel dan satu sepeda motor warna toska tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di area hotel.
Setelah melakukan pengintaian, tim mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang cocok dan segera melakukan penangkapan setelah pelaku mengambil tas mencurigakan dari tong sampah.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kami akan terus telusuri jaringan narkotika yang terkait dengan pelaku,” ucap Putu.
Hingga kini, penyidik masih mendalami asal dan tujuan pengiriman narkotika tersebut sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah Riau.
Baca Juga: Anindya Bakrie Nonaktifkan Pengurus KADIN Cilegon usai Tersandung Kasus Pemerasan Proyek
Editor: Redaksi TVRINews
