
Imigrasi Limpahkan Kasus WNA Australia ke Jaksa
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Direktorat Jenderal Imigrasi menyerahkan tiga warga negara Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD ke Kejaksaan untuk menjalani proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada Rabu, 8 April 2026.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman menjelaskan, kasus ini bermula pada 17 November 2025 saat sebuah pesawat jenis Piper PA 23-250 Aztec mendarat di Merauke, Papua.
Pesawat dengan nomor registrasi VH-EQD tersebut diterbangkan oleh JVD dari Cairns, Australia. Sebelum tiba di Merauke, pesawat sempat transit di Port Stewart, Queensland, wilayah tanpa petugas imigrasi, untuk mengangkut ZA dan DTL yang tidak memiliki dokumen perjalanan maupun visa Indonesia.

"ZA dan DTL tidak memiliki paspor maupun visa, sementara JVD diduga berperan memberikan sarana untuk masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal," ujar Yuldi dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Kamis, 9 April 2026.
Selama proses penyidikan, ketiga tersangka ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Setelah dinyatakan lengkap, mereka bersama barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk proses persidangan.
Selain ketiga WNA tersebut, penyidikan juga masih dikembangkan terhadap satu pilot berkewarganegaraan Indonesia. Imigrasi turut berkoordinasi dengan pemerintah Australia terkait dugaan keterlibatan perusahaan penerbangan Stirling Helicopters yang berujung pada proses pidana terhadap pemiliknya.
Dalam kasus ini, ZA dan DTL dijerat Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke Indonesia tanpa dokumen sah. Sementara JVD dikenakan pasal berlapis atas perannya membantu tindak pidana tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi), Hendarsam Marantoko menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan wilayah.
"Tindakan ini adalah pesan kuat bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia wajib tunduk pada aturan keimigrasian, termasuk memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah," tegas Hendarsam Marantoko.
Hendarsam menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi lintas instansi, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Kementerian Perhubungan.
"Sejalan dengan semangat Asta Cita, kami tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas warga asing yang tidak menghormati kedaulatan dan merugikan kepentingan nasional Indonesia," ucap Hendarsam Marantoko.
Editor: Redaksi TVRINews
