
Foto: Mantan Direktur Utama Industri Hutan (Inhutani) V, Dicky Yuana Rady Usai Menjalani Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 9 April 2026.
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
Dicky dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait pengondisian kerja sama pengelolaan kawasan hutan di wilayah Lampung.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 90 hari," ujar Ketua Majelis Hakim, Teddy Windiartono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 9 April 2026.
Selain pidana badan, hakim juga mewajibkan Dicky membayar uang pengganti sebesar 10.000 dolar Singapura. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Majelis hakim juga menetapkan satu unit mobil Jeep Rubicon yang dibeli Dicky menggunakan uang suap tersebut untuk dirampas oleh negara.
"Mobil Rubicon yang dibeli telah disita oleh KPK dan diperintahkan untuk dirampas guna memulihkan kerugian negara," tegas Hakim Teddy.
Merusak Integritas BUMN
Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan Dicky telah mencederai marwah institusi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagai pimpinan, Dicky seharusnya menjaga objektivitas dalam pengelolaan kekayaan alam.
"Perbuatan terdakwa telah merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di BUMN, di mana instansi tersebut seharusnya memiliki tanggung jawab untuk mengelola kekayaan alam hutan demi kepentingan negara," papar hakim.
Adapun hal-hal yang meringankan vonis tersebut adalah sikap terdakwa yang sopan selama persidangan, bersikap kooperatif, serta tercatat belum pernah dihukum sebelumnya.
Kronologi Aliran Dana
Dalam kasus ini, Dicky menerima suap total senilai 199.000 dolar Singapura atau setara Rp2,55 miliar (kurs Rp12.800). Uang tersebut berasal dari Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), Djunaidi Nur, dan Staf Perizinan PT PML, Aditya Simaputra.
Suap ini diberikan agar Dicky memastikan PT PML tetap mendapatkan izin kerja sama pemanfaatan kawasan hutan pada Register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung bersama PT Inhutani V.
Penerimaan uang dilakukan dalam dua tahap, yakni sebesar 10.000 dolar Singapura pada tahun 2024 dari Djunaidi Nur, dan 189.000 dolar Singapura pada tahun 2025 dari Djunaidi dan Aditya.
Atas perbuatannya, Dicky Yuana Rady dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 KUHP.
Editor: Redaksi TVRINews
