TVRINews, Jakarta
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta memeriksa 11 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut operasi gabungan yang digelar pada Rabu, 4 November 2026 di wilayah Cengkareng dan Kosambi.
Sebanyak 11 WNA yang diperiksa terdiri atas delapan warga negara Tiongkok, dua warga negara Pakistan, dan satu warga negara Nigeria. Saat ini, seluruhnya menjalani pemeriksaan lanjutan oleh petugas imigrasi untuk memastikan kesesuaian dokumen dan aktivitas mereka di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Komang Trisna Diatmika mengatakan, penanganan perkara dilakukan melalui pencocokan dokumen keimigrasian dengan aktivitas WNA di lapangan.
"Kerja sama antarinstansi membantu kami mencocokkan dokumen dan keterangan dengan kegiatan warga negara asing di lapangan. Dari operasi ini, kami memeriksa lebih lanjut 11 warga negara asing. Tindak lanjut untuk setiap orang akan kami tentukan berdasarkan hasil pemeriksaan," ujar Komang dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com, dikutip dari siaran pers, Sabtu, 7 November 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lima WNA asal Tiongkok berinisial WQ, HL, HH, XS, dan YJ diduga menyalahgunakan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, dua WNA asal Pakistan berinisial MAS dan FM diduga melanggar Pasal 71 huruf a UU Keimigrasian karena tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal.
Adapun tiga WNA Tiongkok berinisial YC, FC, YW serta satu WNA Nigeria berinisial CKE masih menjalani pendalaman terkait indikasi ketidakpatuhan terhadap aturan keimigrasian.
Hasil pemeriksaan dan pendalaman tersebut akan menjadi dasar bagi petugas untuk menentukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian.
Operasi gabungan tersebut melibatkan 77 personel dari berbagai instansi, antara lain Imigrasi, unsur kecamatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kesbangpol, Satpol PP, Kepolisian, dan TNI.
Pengawasan menyasar sejumlah perusahaan dan apartemen di wilayah Cengkareng dan Kosambi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian izin tinggal serta dokumen ketenagakerjaan WNA yang beraktivitas di wilayah tersebut.
Komang menegaskan, pengawasan terpadu di pintu masuk dan kawasan penyangga ibu kota menjadi langkah penting untuk memastikan setiap WNA mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran keimigrasian. Pengawasan ini dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga ketertiban masyarakat sekaligus memastikan setiap temuan di lapangan ditindaklanjuti secara prosedural sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat," ucapnya.










