
KPK Periksa Cak Imin Sebagai Saksi Dugaan Korupsi di Kemnaker Hari Ini
Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) hari ini akan memeriksa Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai Saksi terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia, di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
“Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan hari ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis Kamis, 7 September 2023.
Sementara itu, Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) Koalisi Perubahan tersebut memastikan bahwa dirinya akan kooperatif dan mematuhi proses hukum.
"Saya datang, ini proses biasa yang ada sebagai saksi, saya diminta untuk datang," kata Muhaimin kepada wartawan di NasDem Tower, Jakarta pada hari Rabu, 6 September 2023.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Amin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis, 7 September 2023 hari ini.
Sedianya, Cak Imin telah dipanggil pada Selasa, 5 Semptember 2023 kemarin. Akan tetapi dirinya mangkir karena tengah melakukan kegiatan di luar kota. Atas hal tersebut, pihaknya meminta agar tim penyidik menjadwalkan kembali pemeriksaannya.
“Tim Penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai Saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu 6 September 2023.
Sebagai informasi, KPK tengah menyelidiki kasus baru dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). KPK menduga hal ini terkait pengadaan sistem proteksi terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Hingga saat ini, KPK telah memanggil beberapa saksi terkait kasus ini, termasuk Mantan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Cak Imin yang akan dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK.
Atas perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yang diantaranya dua orang merupakan Aparatur Sipil Negata atau ASN dan satu orang pihak swasta.
Baca Juga : Wapres Hadiri Pengukuhan KDEKS Provinsi Aceh
Editor: Redaktur TVRINews