
Gubernur Papua Lukas Enembe (Foto: Twitter @LukasEnembe)
Penulis: Ridha Gemelli Sitompul
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melayangkan surat panggilan kedua terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Pada panggilan pertama, Lukas mangkir untuk menjalani pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Polda Papua.
Saat itu Lukas tidak hadir, dan mewakilkan kuasa hukumnya Stephanus Roy Rening.
“Masalah pemanggilan LE (Lukas Enembe) ini baru satu kali sebagai tersangka. Nanti mudah-mudahan di minggu ini akan dilayangkan untuk pemanggilan minggu berikutnya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat konferensi pers, Selasa (20/9/2022).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, berdasarkan aduan dari masyarakat.
KPK menegaskan pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Gubernur Papua itu sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Senin (19/9) mengatakan, pihaknya bisa menghentikan perkara tersebut asalkan Lukas dapat kooperatif pada proses hukum dan bisa menunjukan asal usul uang Rp71 miliar di rekeningnya.
Menurut Alex, KPK diberikan wewenang untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi.
“Kepada penasihat hukum dari Pak Lukas Enembe, kami mohon kerja samanya, kooperatif. KPK berdasarkan UU yang baru ini, bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3,” kata Alex.
Editor: Redaktur TVRINews
