
Foto: ‘AP’ Mantan kekasih Audrey Davis (TVRINews/HO-Polda Metro Jaya)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polisi menangkap dan menetapkan mantan pacar Audrey Davis, ‘AP’ (27) sebagai tersangka kasus video porno yang melibatkan anak musisi David Bayu. Dimana, pada video tersebut ‘AP’ merupakan pemeran prianya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan, saat ini ‘AP’ dikenakan penahanan oleh Polda Metro Jaya.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara anquo, tersangka atas nama AP dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata dia, Senin, 12 Agustus 2024
Selain menjadi peran pria pada video tersebut, rupanya ‘AP’ juga berperan sebagai perekam dan penyebar pertama video porno tersebut.
"Pemeran pria dalam video dan yang menyebarkan pertama kali video bermuatan asusila atau pornografi tersebut," ucapnya
Dimana, AP menyebarkan video tersebut melalui akun media sosial X akun STIF username @bb2638. Saat ini, akun tersebut kini sudah disuspend.
"Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial X dengan akun STIF username @bb2638," terangnya
Diketahui, AP dicokok pihak kepolisian di kediamannya di kawasan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur pada 10 Agustus 2024 lalu.
Saat penangkapannya, polisi mengamnkan dan menyita satu unit handphone merek Samsung Galaxy S22, sebuah iPhone, sebuah flashdisk yang berisikan konten yang menampilkan konten bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi.
Editor: Redaktur TVRINews
