
Kadis Sosial Tanah Daftar Ditahan Usai Divonis Melanggar Netralitas ASN
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Tanah Datar
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanah Datar, Afrizon resmi ditahan setelah divonis bersalah melanggar Undang-Undang Pemilu terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengadilan Negeri Batusangkar menjatuhkan hukuman satu bulan penjara dan denda sebesar Rp6 juta dengan subsider dua bulan kurungan.
Menggunakan rompi tahanan, Afrizon digiring menuju mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Tanah Datar pada Jumat pagi dan akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Batusangkar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Anggiat P. Pardede, menyampaikan bahwa eksekusi penahanan dilakukan setelah keluarnya putusan banding dari Pengadilan Tinggi Padang.
"Dari sentra Gakumdu kabupaten Tanah Datar yang terdiri dari 3 elemen dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tanah datar, Kepolisian Resort Tanah Datar dan Kejaksaan Negeri Tanah Datar telah melakukan eksekusi terhadap terpidana tindak perkara Pemilukada yang sudah kita lalui beberapa waktu yang lalu, namun kejadiannya dimasa kampanye," kata Anggiat dalam keterangan yang diterima, Senin, 16 Desember 2024.
Sebelumnya, Afrizon dilaporkan oleh calon bupati nomor urut satu, Richi Aprian Doni Karson, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanah Datar.
Setelah melalui pemeriksaan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), laporan tersebut bergulir ke pengadilan dan Afrizon dinyatakan terbukti bersalah karena berpihak kepada salah satu calon dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Editor: Redaktur TVRINews