Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) gelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Panji Gumilang terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini tengah menjeratnya sebagai tersangka.
Dalam persidangan tersebut, Alvin Lim sebagai kuasa hukum Panji Gumilang mengajukan aset yang disita dikembalikan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan seluruh aset pesantren al zaytun yang disita dan diblokir, dibalikan dalam keadaan semula dalam tempo 3x24 jam sejak keputusan ini dibacakan," kata Alvin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024.
Baca Juga: Pemdes Manfaatkan Anggaran Negara Untuk Pendidikan Yang Layak
Kemudian, kuasa hukum Panji Gumilang menyampaikan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka adalah tindakan yang tidak sah dan melanggar prosedur hukum.
"Prosedur penetapan tersangka kepada pemohon adalah cacat hukum formil hanya dilakukan secara semena-mena, hal ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang terhadap asas legalitas dalam hukum acara yang diatur dalam pasal 3 kuhap," ujarnya.
"tindakan termohon selain tidak sesuai dengan kuhap juga tidak sesuai dengan kuhap, juga tidak merupakan bentuk pelanggaran hukum acara pidana yaitu asas praduga tak bersalah," lanjutnya.
Baca Juga: DPR RI Soroti Kasus Korupsi Hukum di Lampung Yang Terhenti di Kajati Dan Polda
Oleh karena itu, Ia meminta agar penetapan tersangka dibatalkan dan penyidikan dihentikan.
"Menyatakan tidak sah segala putusan penetapan dan tindakan lain yang telah dilakukan oleh termohon berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap pemohon," ucapnya.
Editor: Redaktur TVRINews
