
Terpidana Kasus Timah, Suparta Meninggal Dunia di RSUD Cibinong
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Terpidana kasus timah Suparta, dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong pada Senin, 28 April 2025. Hal tersebut, dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
“Iya benar atas nama Suparta (meninggal dunia) pada hari Senin tanggal 28 April 2025 di RSUD Cibinong,” kata dia saat dihubungi awak media
Lebih lanjut, Harli menuturkan jika jenazah Suparta akan diserahkan ke keluarganya untuk dimakamkan.
“(Jenazah Suparta nantinya akan diserahkan ke keluarga) dari Lapas ke Jaksa dan dari Jaksa ke keluarga, (saat ini) sedang berproses (diserahkan ke pihak keluarga),” pungkasnya
Diketahui, Dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung, nama Suparta mencuat sebagai pihak dengan aliran dana terbesar.
Menjabat sebagai Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta disebut menerima dana hasil korupsi sebesar Rp4,5 triliun.
Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan Thamron alias Aon, sosok yang cukup dikenal di kalangan masyarakat Bangka Belitung, yang menerima aliran dana sebesar Rp3,6 triliun.
Baca Juga: Balita 4 Tahun Ditemukan Tewas Terbakar di Tangerang, Polisi Buru Terduga Pelaku
Editor: Redaktur TVRINews
