Penulis: Dedi Irawan
TVRINews, Bengkulu
Hari ini Senin (3/7/2023) tim penyidik satreskrim polres bengkulu tengah resmi menyerahkan barang bukti dan tersangka tambang Batubara ilegal berinisial FI alias HS ke tim jpu
Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.
Usai menerima penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut tim jpu kemudian melakukan pemeriksaaan dokumen dan cek kesehatan terhadap tersangka FI.
Selanjutnya setelah berkas dan barang bukti dinyatakan lengkap, tim jpu kejari bengkulu tengah kemudian berkesimpulan untuk kelancaran proses penuntutan maka tersangka FI alias HS ditahan di rutan polres bengkulu tengah selama 20 hari ke depan.
Baca Juga : Kunjungan ke Australia dan Papua Nugini, Presiden: Mitra Strategis Indonesia
"Hari ini kami telah menerima berkas dan barang bukti tanbahan kasus dugaan tambang batubara ilegal di desa Lubuk Unen Bengkulu Tengah berupa 1 unit mobil angkutan dan rekening koran milik tersangka FI dan sebelumnya tim jpu juga telah menerima barang bukti berupa 2 unit excavator dan 8 item alat berat dari penyidik satreskrim polres bengkulu tengah," tegas Febrianto Ali Akbar
Kasi Pidum Kejari Bengkulu Tengah. "Demi kelancaran proses penuntutan tersangka FI alias HS kami tahan selama 20 hari ke depan di rutan polres bengkulu tengah," lanjut Febrianto Ali Akbar.
Atas Perbuatan yang dilakukannya tersangka FI alias HS di dakwa melanggar pasal 158 undang-undang Minerba No 4 Tahun 2009 tentang tambang ilegal dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara.
Sementara Dike Meyrisa selaku kuasa hukum tersangka FI menegaskan kliennya tidak bersalah seperti sangkaan penyidik yakni melanggar undang-undang minerba tentang penambangan ilegal karena FI alias HS hanya berperan sebagai jasa angkutan dan tidak memiliki kaitan dengan penambangan ilegal di desa Lubuk Unen.
Pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk membebaskan HS dan dalam waktu dekat juga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan istri tersangka HS.
“Jadi klien kami ini hanya sebagai jasa angkutan saja yang bertugas melayani angkutan serta tidak ada kaitannya dengan sangkaan penyidik dan ke depan pihaknya akan berjuang menempuh keadilan untuk kebebasan kliennya ,"tegas Dike kuasa hukum tersangka FI.
Untuk diketahui Dalam kasus tambang batubara ilegal tersebut sudah ada pelaku lainnya yakni Ns atau Nasrul selaku pelaksana tambang batu bara di desa Lubuk Unen bengkulu tengah yang telah mendapat vonis ingkrah dari pengadilan negeri Arga Makmur Bengkulu Utara.
Baca Juga : Menpora Dito Meluruskan Informasi Terkait Kasus BTS Kominfo
Editor: Redaktur TVRINews
