
Bareskrim Polri Akan Jerat Pidana, Bagi Pihak yang Mencoba Sembunyikan Dito Mahendra
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Bareskrim Polri sebut, adanya kemungkinan pihak yang terlibat untuk menyembunyikan Pengusaha Dito Mahendra, terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya akan menaikan kasus tersebut, usai penyidik lakukan penggeledahan kembali ke dua rumah Dito pada Jumat, 19 Mei 2023 lalu.
Tak hanya itu, Djuhandhani menerangkan, menaikan kasus tersebut, merupakan hasil dari penggeledahan dan pemeriksaan terhadap lima orang pembantu.
Baca Juga : Wapres Ma'ruf Amin Pimpin Rangkaian KTT Media se-Asia Pasifik ke-18
"Diamankan meyakini ada kemungkinan ada tersangka lain saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi Senin, 22 Mei 2023.
Ada kemungkinan pidana lain itu dituangkan dalam Laporan Polisi tipe A LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI, 20 Mei 2023 terkait dugaan menyembunyikan tersangka sebagaimana dalam pasal 221 KUHP.
"Penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan," ucapnya.
Selain itu, Djuhandhani menyebut, pihaknya akan dalami adanya upaya menyembunyikan Dito Mahendra.
Meskipun demikian, pihak kepolisian belum bisa beberkan lebih dalam terkait penyembunyian tersebut. Djuhandhani mengatakan, karena hingga saat ini pihaknya masih kumpulkan barang bukti.
"Kita lihat hasil penyidikan. Ya setelah lengkap alat bukti," ujar
Sehingga, Djuhandhani mengatakan saat ini Bareskrim Polri telah mengusut dua kasus berkaitan dengan Dito. Pertama, terkait kepemilikan senpi ilegal yang telah menetapkan tersangka Dito dan kedua, soal dugaan penyembunyian Dito.
"Ada yg kepemilikan (tersangka Dito). Ada yang menyembunyikan (baru dinaikan ke penyidikan," ucapnya.
Baca Juga : Liga 1 2023/24 akan Dipimpin Wasit Asal Jepang
Editor: Redaktur TVRINews
