Penulis: Firmansyah
TVRINews, Bogor
Dua ibu muda bernama Fanny Rebriana dan Yani Fitria ini hanya bisa tertunduk usai diringkus petugas Reskrim Polresta Bogor Kota. Keduanya pun sebelumnya dilaporkan oleh puluhan nasabah setelah ingkar memberikan keuntungan dalam modus arisan lelang online berupa investasi.
"Jadi... Para korban sudah menyerahkan uang berkisar 15 juga hingga 100 juta rupiah dengan dijanjikan laba sebesar 10 hingga 50 persen setiap uang yang disetornya. Para tersangka ini pun malah menggelapkan dana sebesar 2 miliar yang telah dikumpulkan. Dengan membeli toko sembako dan sepeda motor serta menutupi kebutuhan sehari hari," ungkap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso (Kapolesta Bogor Kota), Sabtu 6 Agustus 2023.
Dari tangan keduanya petugas menyita sebuah sepeda motor dan bukti transfer serta telepon genggam. Kedua ibu rumah tangga ini di jerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP yang ancaman 4 tahun penjara.
Baca juga: Buruh Longmarch Bandung-Jakarta Tuntut Cabut Omnibus Law Dan Kenaikan Upah
Editor: Redaktur TVRINews
