Penulis: Redaksi TVRINews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik “jatah preman” dalam dugaan kasus pemerasan yang menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid.
Temuan ini muncul setelah lembaga antirasuah tersebut menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Riau pada Senin, 3 November 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa modus tersebut berkaitan dengan pembagian jatah dari penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Editor: Redaksi TVRINews
Artikel Terkait
Baca Juga
Berita Utama
Terbaru
Rekomendasi
