
Gubernur Riau, Abdul Wahid, (tengah) saat KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi, pada 5 November 2025.
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau pada Senin, 10 November 2025. Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen serta barang bukti elektronik, termasuk yang berkaitan dengan dokumen anggaran Pemprov Riau," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari Antaranews, pada Selasa, 11 November 2025.
Kemudian Budi menjelaskan, langkah penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk menelusuri bukti tambahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi berbentuk pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025. Tindakan itu, lanjutnya, sejalan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperjelas konstruksi perkara yang sedang kami tangani," jelasnya.
Sebelumnya, KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025. Sehari kemudian, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri ke KPK.
Diketahui, pada 5 November, lembaga antirasuah itu secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN). Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Editor: Redaksi TVRINews
