
KPK Telusuri Dugaan Fee Proyek, Dua Pejabat Pemprov Riau Diperiksa
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
KPK terus memperluas penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Lembaga antikorupsi itu memanggil dua pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, masing-masing Sekretaris Daerah dan Kepala Bagian Protokol, untuk memberikan keterangan tambahan.
“Penyidik meminta klarifikasi lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol terkait rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025).
Sebelumnya, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Abdul Wahid pada Senin (10/11). Dari lokasi itu, KPK menyita berbagai dokumen anggaran serta sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berhubungan dengan praktik pengumpulan dana di lingkup Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
“Beberapa dokumen dan barang bukti elektronik turut diamankan, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran pemerintah provinsi,” kata Budi menambahkan.
Kasus ini bermula dari dugaan permintaan jatah atau fee oleh Abdul Wahid terhadap kenaikan anggaran di beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas PUPR PKPP Riau. Anggaran tersebut melonjak dari sekitar Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar pada tahun 2025.
KPK menduga, Abdul Wahid menggunakan posisinya untuk menekan bawahannya agar menyetorkan uang dengan ancaman rotasi jabatan. Setoran dilakukan sedikitnya tiga kali sepanjang Juni hingga November 2025. Dana itu diduga disiapkan untuk keperluan pribadi, termasuk biaya perjalanan ke luar negeri.
Selain Abdul Wahid, penyidik KPK juga menjerat Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam dan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Redaksi TVRINews
