
Foto ; Kejaksaan Agung
Penulis: Fityan
TVRInews – Jakarta
Babak Baru Kasus Digitalisasi Pendidikan: Empat Tersangka, Termasuk Mantan Mendikbudristek, Resmi Tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah mengambil langkah signifikan dalam penuntasan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.
Hari ini Senin (10/11), empat tersangka resmi dilimpahkan atau Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Pelimpahan ini menandai babak baru dalam proses hukum, di mana penuntut umum akan mulai mempersiapkan surat dakwaan sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Penyidik sudah (melimpahkan) tahap dua ke Kejari Jakarta Pusat. Hari ini tim sudah meluncur ke sana," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin (10/11/).
Empat Tersangka yang Dilimpahkan
Di antara empat tersangka yang diserahkan, nama mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim (NAM), menjadi sorotan utama. Selain NAM, Kejagung juga melimpahkan:
• Sri Wahyuningsih (SW): Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek (2020–2021).
• Mulyatsyah (MUL): Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek (2020).
• Ibrahim Arief (IBAM): Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
Satu Tersangka Masih Buron
Meskipun empat tersangka telah diserahkan, salah satu tersangka lain dalam kasus ini, Jurist Tan (JT), yang merupakan Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, dilaporkan belum dilimpahkan ke JPU. Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa JT saat ini masih dalam status buron.
Setelah pelimpahan tahap dua ini, tim JPU Kejari Jakarta Pusat akan berfokus pada penyusunan surat dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Editor: Redaksi TVRINews
