
Kejagung sita aset tanah milik Bos Sritex Iwan Setiawan (Foto: dok. Kejagung)
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung menyita aset senilai sekitar Rp510 miliar milik tersangka Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta anak usahanya. Penyitaan dilakukan di Sukoharjo pada Rabu, 10 September 2025.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penyitaan ini juga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka.
“Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset milik tersangka ISL,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 September 2025.
Anang mengatakan penyitaan aset dilakukan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tanggal 8 Agustus 2025, serta Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.
Adapun aset yang telah disita meliputi:
* 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan di beberapa kelurahan di Kabupaten Sukoharjo.
* 94 bidang tanah atas nama Megawati, istri Iwan, di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
* 1 bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.
Selain itu, penyitaan dan pemasangan plang sita akan dilakukan bertahap di sejumlah daerah lain dengan rincian:
* Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah seluas 471.758 m²
* Kota Surakarta: 1 bidang tanah seluas 389 m²
* Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah seluas 19.496 m²
* Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah seluas 8.627 m²
“Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektare,” jelas Anang.
Kejagung menaksir nilai aset yang disita di empat lokasi tersebut mencapai sekitar Rp510 miliar.
Baca juga: Bahlil Soal Airin Masuk Bursa Calon Menteri: Itu Hak Prerogatif Presiden
Editor: Redaksi TVRINews