
KPK Ungkap dugaan praktik pemerasan terhadap tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sejumlah pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) diduga menerima tunjangan hari raya (THR) yang sumbernya berasal dari hasil pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan itu muncul setelah penyidik memeriksa dua mantan pejabat Subkoordinator di Direktorat PPTKA Kemenaker, berinisial MK dan EPI, sebagai saksi kasus dugaan pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), pada Kamis 11 September 2025.
"Penyidik mendalami penerimaan uang tidak resmi dari agen TKA, termasuk pemberian uang THR tiap tahun yang diterima hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA. Uang itu diduga bersumber dari para agen TKA," ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Kamis 11 September 2025.
Selain soal THR, KPK juga menelisik dugaan pembelian aset oleh tersangka menggunakan dana ilegal dari pungutan terhadap pemohon RPTKA.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK menetapkan delapan aparatur sipil negara Kemenaker sebagai tersangka dalam kasus pemerasan tersebut. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
KPK mencatat, dalam kurun waktu 2019–2024 para tersangka mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pungutan tidak resmi terkait penerbitan RPTKA. Padahal, dokumen RPTKA merupakan syarat utama agar TKA bisa mendapatkan izin kerja dan izin tinggal di Indonesia. Tanpa dokumen itu, izin bisa terhambat dan TKA terancam denda Rp1 juta per hari.
Karena tekanan tersebut, banyak pemohon terpaksa menyuap agar dokumen RPTKA bisa segera terbit.
baca juga: Pakai Peci Saat Diperiksa KPK, Immanuel Ebenezer: Biar Lebih Keren
KPK juga menyebut praktik pemerasan ini bukan barang baru. Dugaan serupa sudah ada sejak era kepemimpinan Menteri Tenaga Kerja Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), dilanjutkan Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).
Kini, delapan tersangka sudah ditahan KPK dalam dua gelombang, yakni pada 17 dan 24 Juli 2025.
Editor: Redaksi TVRINews