
KPK Periksa Satori dan Saksi Lain Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam penyidikan dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu yang turut dipanggil hari ini, Kamis (11/9/2025), adalah Satori (ST), yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap saudara ST dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan pengelolaan dana bantuan sosial BI dan OJK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
Selain Satori, tim penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lain yang berasal dari berbagai instansi, termasuk DPR RI, Bank Indonesia, dan OJK. Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Berikut daftar saksi yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan:
- Tri Subandoro – Mantan Analis Implementasi PSBI Bank Indonesia
- Mohammad Jufrin – Anggota Badan Supervisi OJK
- Puji Widodo – Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2
- Pribadi Santoso – Kepala Departemen Keuangan BI
- Satori – Anggota DPR RI Komisi XI
- Rusmini – Kepala Desa Panongan
Fillianingsih Hendrata – Deputi Gubernur BI
- Ecky Awal Muchmaram – Anggota DPR RI Komisi XI
- Dolfie Othniel Frederic Palit – Anggota DPR RI Komisi XI
- Sahruldin – Wiraswasta
- Haror Priyanto – Kasir Dolarasa Money Changer
- Yustisiana Susila – Pegawai BI / Legal
Seperti diketahui, Satori dan Heri Gunawan (HG) telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya adalah anggota Komisi XI DPR RI, yang membidangi keuangan dan perbankan, saat kasus ini terjadi pada rentang waktu 2020 hingga 2022.
Komisi XI diketahui memiliki kewenangan dalam hal penganggaran untuk BI dan OJK. Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa kedua lembaga tersebut sepakat memberikan dana CSR kepada anggota Komisi XI DPR untuk pelaksanaan berbagai kegiatan di daerah pemilihan masing-masing yakni 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 hingga 24 kegiatan per tahun dari OJK.
Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Berdasarkan hasil penyidikan, Satori diduga menerima aliran dana sebesar Rp12,52 miliar, sementara Heri Gunawan diduga mengantongi sekitar Rp15,86 miliar.
Tak hanya soal gratifikasi, keduanya juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Satori diduga menggunakan dana CSR tersebut untuk membangun showroom, sementara Heri diduga membelanjakannya untuk membeli rumah dan kendaraan pribadi.
Editor: Redaksi TVRINews