
KPK Bongkar Alur Suap Tambang Kaltim: Negosiasi Hingga Penyerahan Dokumen
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi perkara dugaan suap perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur yang menyeret Ketua Kadin Kaltim berinisial DDW. Kasus ini melibatkan sejumlah perantara, hingga penyerahan dokumen dilakukan lewat asisten rumah tangga tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan perkara bermula pada Juni 2014, ketika pengusaha tambang ROC mengurus perpanjangan enam IUP di Pemprov Kalimantan Timur. Proses itu difasilitasi oleh dua orang makelar, ISE dan SUG.
"Dalam prosesnya, DDW meminta sejumlah uang sebelum izin ditandatangani oleh AFI selaku gubernur Kaltim kala itu. Hubungan kedekatan keluarga dimanfaatkan, sebab DDW adalah anak dari AFI," kata Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu 10 September 2025.
Awalnya, nilai suap yang ditawarkan untuk meloloskan enam izin itu sebesar Rp1,5 miliar. Namun, DDW menolak dan meminta kenaikan menjadi Rp3,5 miliar. Setelah melalui negosiasi, kesepakatan tercapai dan transaksi dilakukan di sebuah hotel di Samarinda.
DDW disebut menerima Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura serta Rp500 juta dalam rupiah melalui perantara. Usai pembayaran, dokumen enam IUP diserahkan kepada ROC lewat IJ, yang diketahui merupakan asisten rumah tangga DDW.
"Setelah transaksi selesai, DDW bahkan masih meminta tambahan fee, namun tidak dipenuhi oleh ROC," ungkap Asef.
Atas perbuatannya, DDW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan terhadap DDW dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung 9–28 September 2025.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu:
* AFI, mantan Gubernur Kaltim (meninggal dunia, proses hukum dihentikan),
* DDW, Ketua Kadin Kaltim yang kini ditahan di Rutan Pondok Bambu,
* ROC, pengusaha tambang yang lebih dulu ditahan pada 21 Agustus 2025.
Editor: Redaksi TVRINews