
Foto: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sampai saat ini masih melengkapi berkas perkara terhadap lima anggotanya dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) usai dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob.
“Ke-lima Personel (penumpang rantis) lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk di selenggarakan pada sidang KKEP berikutnya,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi awak media pada Rabu, 10 September 2025
Diketahui, Kompol Cosmas resmi di jatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) usai dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob pada Rabu, 3 September 2024 lalu.
Di mana, Cosmas dinilai tak profesional dalam kasus tewasnya ojek online tersebut.
Sedangkan, Bripka Rohmat yang mengendarai kendaraan taktis (rantis) Brimob tersebut dijatuhi hukuman berupa sanksi demosi 7 tahun.
Diinformasikan, Divpropam Polri menindaklanjuti dugaan pelanggaran oleh anggota Brimob terkait kasus meninggalnya Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online yang tewas akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) milik kepolisian pada Kamis, 28 Agustus 2025 lalu.
Kepala Biro Wasprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menyampaikan jika saat hasil pemeriksaan dan pendalaman, Divpropam mengelompokkan temuan ke dalam dua kategori pelanggaran yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.
“Dua anggota teridentifikasi melakukan pelanggaran berat, yakni Kompol K, yang menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Saat kejadian, ia berada di kursi depan sebelah kiri sopir,” kata dia
“Dan Bripka R, anggota Brimob Polda Metro Jaya, bertindak sebagai sopir kendaraan taktis (rantis) BCC 17713-VII,” terusnya
Kemudian, lanjutnya lima anggota lainnya telah dikategorikan melakukan pelanggaran dengan tingkat sedang
“(Kelima anggota tersebut) yaitu Aipda MR, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya. Briptu D, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya,” ungkapnya
“Bripda M, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bharaka J, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, dan Bharaka YD, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya,” lanjutnya
Kelima anggota ini diketahui duduk di bagian belakang kendaraan sebagai penumpang saat insiden terjadi.
Sanksi terhadap pelanggaran sedang akan ditentukan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), dengan opsi hukuman seperti penempatan khusus (patsus), mutasi/demosi, penundaan kenaikan pangkat, atau penundaan pendidikan.
“Semua keputusan sanksi akan ditentukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di sidang kode etik nantinya,” pungkasnya.
Baca juga: Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Ajukan Banding atas Putusan Sidang KKEP
Editor: Redaksi TVRINews