
KPK menahan Ketua Kadin Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries (DDW). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.
"Penahanan terhadap tersangka DDW dilakukan untuk 20 hari pertama, mulai 9 hingga 28 September 2025. Lokasi penahanan di Rutan KPK pada Cabang Rutan Klas IIA Jakarta Timur," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu 10 September 2025.
Kasus ini bermula saat Dayang menawarkan bantuan kepada pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) untuk memperpanjang enam IUP milik perusahaannya. Dayang kemudian menghubungi Kepala Dinas ESDM Kaltim saat itu, Amrullah, guna mengurus kelancaran izin.
Dalam proses negosiasi, Dayang menolak tawaran Rp1,5 miliar dan justru meminta Rp3,5 miliar. Uang tersebut akhirnya diserahkan dalam pertemuan di sebuah hotel, berupa Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura serta Rp500 juta rupiah tunai.
Atas perbuatannya, Dayang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK juga menetapkan Rudy Ong sebagai tersangka dan telah lebih dulu menahannya pada Agustus 2025. Sementara itu, mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroe Ishak, sempat ikut terseret, tetapi penyidikan dihentikan karena ia telah meninggal dunia.
Editor: Redaksi TVRINews