
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengenakan rompi oranye tahanan KPK (TVRINews/Ridho Dwi)
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Masa penahanan pertama Noel selama 20 hari sejak 22 Agustus 2025 resmi berakhir hari ini, Rabu 10 September 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih membutuhkan waktu tambahan untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Noel maupun para pihak terkait.
"Jika memang sudah habis masa penahanan untuk 20 hari pertama, tentu penyidik akan melakukan perpanjangan. Penyidikannya masih berproses, masih dibutuhkan pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu 10 September 2025.
Sejak menetapkan kasus ini ke tahap penyidikan, KPK telah menggelar sejumlah penggeledahan dan penyitaan. Barang bukti yang diduga berasal dari hasil tindak pidana juga telah diamankan.
Dalam perkara ini, Noel diduga menerima jatah pemerasan sebesar Rp3 miliar saat masih menjabat Wamenaker. Selain uang, ia juga disebut mendapatkan satu unit motor Ducati.
Skema pemerasan ini diduga berlangsung sejak 2019, ketika biaya resmi pengurusan sertifikasi K3 yang seharusnya Rp275 ribu dinaikkan hingga Rp6 juta. Dari selisih pembayaran itu, terkumpul sekitar Rp81 miliar yang kemudian diduga dibagi-bagikan ke sejumlah pihak.
KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, di antaranya pejabat aktif maupun mantan pejabat Kemnaker, serta pihak swasta. Mereka adalah:
1. Irvian Bobby Mahendro
2. Gerry Aditya Herwanto Putra
3. Subhan
4. Anitasari Kusumawati
5. Immanuel Ebenezer Gerungan
6. Fahrurozi
7. Hery Sutanto
8. Sekarsari Kartika Putri
9. Supriadi
10. Temurila (PT KEM Indonesia)
11. Miki Mahfud (PT KEM Indonesia)
Editor: Redaksi TVRINews