
Bareskrim Panggil Lisa Mariana Terkait Kasus Pencemaran Nama
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Perseteruan hukum antara Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) memasuki fase baru yang semakin kompleks. Lisa Mariana kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri hari ini, Kamis (11/9/2025), terkait laporan dugaan pencemaran nama baik. Namun bukan sekadar pemeriksaan, dinamika kasus ini kini mengarah pada perdebatan hukum dan etik menyangkut hasil tes DNA dan permintaan tes ulang di luar negeri.
Lisa sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Selasa (9/9/2025), dengan alasan kondisi kesehatan. Namun kali ini, kuasa hukum Lisa, Jhony Nababan, memastikan kliennya akan hadir dan siap diperiksa oleh penyidik.
“Hari ini Lisa hadir jam 11 siang. Ia dalam kondisi siap diperiksa,” ujarnya singkat.
Penyidik sendiri belum mengonfirmasi materi yang akan didalami dalam pemeriksaan ini. Namun diperkirakan, fokusnya masih seputar dugaan pencemaran nama baik melalui pernyataan Lisa yang mengklaim Ridwan Kamil adalah ayah biologis anaknya, CA.
Salah satu titik krusial dalam kasus ini adalah hasil tes DNA yang telah dilakukan oleh Rumah Sakit Polri, yang menyatakan tidak ada kecocokan antara DNA RK dengan CA. Meski demikian, Lisa melalui kuasa hukumnya, Bertua Hutapea, mengajukan permohonan resmi untuk melakukan tes DNA pembanding (second opinion) di Mount Elizabeth Hospital, Singapura, atau setidaknya di rumah sakit swasta lain yang independen.
“Kami tidak menolak hasil sebelumnya, tapi mengajukan dissenting opinion. Ini adalah hak klien kami untuk mendapatkan pendapat medis pembanding, yang lebih objektif dan tidak berpihak,” kata Bertua usai menyerahkan permohonan ke Bareskrim.
Langkah ini disebut sebagai respons atas dugaan bias atau ketidakpercayaan pada hasil tes yang dilakukan di RS Polri.
Sementara itu, kubu Ridwan Kamil dengan tegas menolak permintaan tes DNA ulang. Kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan bahwa permintaan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan dianggap sebagai bentuk pengalihan isu.
“Tes sudah dilakukan secara prosedural, sah secara hukum, dan disaksikan kedua belah pihak. Tidak ada urgensinya lagi tes ulang. Kami tidak akan ikut dalam polemik ini,” tegas Muslim.
Ia menambahkan, tes DNA yang dilakukan Mabes Polri telah mengikuti standar ilmiah dan diawasi penyidik serta saksi dari kedua kubu. Menurutnya, permintaan tes ulang ini justru memperpanjang polemik yang seharusnya sudah bisa diselesaikan.
Kasus ini kini tidak hanya menyangkut unsur pidana pencemaran nama baik, tetapi juga membuka diskusi hukum yang lebih luas terkait hak memperoleh opini medis kedua, terutama dalam konteks perkara hukum yang menyentuh urusan pribadi dan reputasi publik.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Rani Dewanti, menilai bahwa permintaan tes ulang boleh saja dilakukan secara pribadi, namun secara hukum tidak dapat menggugurkan hasil resmi yang telah dilakukan oleh lembaga negara.
"Permintaan second opinion tidak otomatis membatalkan hasil yang sudah sah. Apalagi jika itu terkait perkara hukum, keputusan penyidik berdasarkan hasil resmi negara adalah yang diakui," ujarnya.
Namun dari sisi etika, ia juga mencatat bahwa kasus seperti ini perlu penanganan yang hati-hati, sebab menyangkut reputasi pribadi, anak di bawah umur, dan kemungkinan trauma psikologis.
Pemeriksaan Lisa Mariana hari ini akan menjadi momentum penting bagi penyidik untuk menggali keterangan lebih jauh. Sikap kooperatif dari kedua belah pihak dibutuhkan untuk menjaga agar proses hukum tidak menjadi drama publik berkepanjangan.
Dalam situasi di mana opini publik mudah terbentuk lewat media sosial, pihak kepolisian pun dituntut untuk bertindak profesional dan transparan, agar kasus ini tidak sekadar menjadi konsumsi sensasional, tetapi diselesaikan secara adil dan objektif.
Baca juga: NATO Kirim Jet Tempur Buru Drone Rusia yang Masuk Polandia
Editor: Redaksi TVRINews