
KPK Usut Jejak Korupsi Kuota Haji, Pemeriksaan Travel Diperluas ke Daerah
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memperluas penyelidikan kasus dugaan korupsi distribusi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 dengan memeriksa sejumlah biro perjalanan haji di berbagai daerah, khususnya di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa sebagian besar travel haji yang menerima kuota tambahan secara signifikan berada di kawasan Jawa Barat dan Tengah.
“Yang besar-besar itu banyaknya memang di Jawa Barat dan Jawa Tengah,” ujar Asep dalam keterangan yang dikutip, Kamis (25/9/2025).
Menurut Asep, pemeriksaan terhadap biro-biro perjalanan haji dilakukan baik di kantor KPK Jakarta maupun langsung di daerah, tergantung kebutuhan dan efektivitas pengumpulan bukti.
“Kalau memungkinkan kami panggil ke sini (Jakarta). Tapi kalau banyak yang di daerah, ya kami datangi. Itu sekaligus memudahkan kami mengakses dokumen di lokasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, pendekatan ini memudahkan tim penyidik mendapatkan dokumen pendukung seperti faktur, brosur, atau bukti administratif lain tanpa harus mengandalkan pengiriman atau membawa dokumen dari jauh.
“Kalau dipanggil ke sini dan diminta dokumen, bisa saja mereka bilang, ‘wah dokumennya ketinggalan di kantor.’ Jadi lebih efektif kalau kami langsung ke lokasi,” katanya. “Kalau pun ada indikasi penutupan informasi, kami bisa langsung melakukan upaya paksa seperti penggeledahan.”
Penyelidikan ini menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri potensi pelanggaran dalam penyaluran tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sebanyak 20 ribu pada 2023. Berdasarkan informasi yang beredar, kuota tambahan itu dibagi rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus padahal Undang-Undang menyebutkan kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dilakukan secara intensif sepanjang pekan ini.
“Pemeriksaan terhadap saksi dari biro perjalanan haji dilakukan secara maraton. Fokus kami adalah mengurai keterlibatan aktor-aktor di balik kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut,” ujar Budi, Selasa (23/9).
Meski kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan nama tersangka. Namun sejumlah pejabat, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, telah diperiksa dalam proses penyelidikan.
KPK menduga, sebelum adanya keputusan resmi soal alokasi kuota, sejumlah biro travel sudah menjalin komunikasi intensif dengan pejabat Kementerian Agama. Mereka diduga ikut memengaruhi proses distribusi kuota haji tambahan demi mendapatkan keuntungan tertentu.
Berdasarkan penghitungan sementara, penyimpangan dalam pembagian kuota ini berpotensi menyebabkan kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp1 triliun.
Editor: Redaktur TVRINews