
Foto: TVRINews/Rifiana Seldha
Penulis: Rifiana Seldha
TVRINews, Jakarta
Bareskrim Polri kembali membongkar praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan terbaru, polisi menahan tujuh tersangka dari dua aplikasi ilegal yakni DompetSelebriti dan PinjamanLancar, yang tercatat telah menjerat sekitar 400 korban. Para tersangka diketahui melakukan aksi pengancaman, pemerasan, hingga penyebaran data pribadi terhadap para nasabah.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi, memaparkan kasus ini dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis, 20 November 2025. Andri menjelaskan, penyelidikan berawal dari laporan seorang korban berinisial HFS yang terus mendapatkan tekanan hingga mengalami kerugian mencapai Rp 1,4 miliar.
"Meski telah lunas pada November 2022, saudari HFS mendapatkan ancaman melalui SMS, WhatsApp, serta medsos. Akibat teror ini, saudari HFS kembali melakukan pembayaran pinjol berkali-kali," ujarnya.
Teror yang diterima korban tidak berhenti meskipun utang telah diselesaikan.
"Teror ini kembali terjadi dan memuncak pada Juni 2025. Saat itu HFS kembali mendapatkan ancaman dengan teror yang sama, namun ancaman juga dikirimkan saudara-saudara HFS, sehingga HFS malu dan mengalami gangguan psikis," tambahnya.
Dalam pengungkapan ini, penyidik mengamankan tujuh tersangka yang terbagi dalam dua kluster.
Kluster pertama adalah penagihan (desk collection), terdiri dari NEL, SB, RP, dan STK. Dari kluster ini polisi menyita 11 ponsel, 46 kartu SIM, satu SD card, tiga laptop, dan satu akun mobile banking.
Sementara kluster kedua adalah bagian pembiayaan (payment gateway), terdiri atas IJ, AB, dan ADS. Barang bukti yang diamankan antara lain 32 ponsel, 12 kartu SIM, sembilan laptop, satu monitor, tiga mesin EDC, sembilan kartu ATM, tiga kartu identitas, 11 buku tabungan, lima token internet banking, serta sejumlah dokumen.
Andri menjelaskan para pelaku menggunakan pola ancaman unik yang memadukan huruf dan angka agar pesan tidak mudah terblokir sistem.
"Pelaku juga mengirimkan foto wanita telanjang dan hanya menggunakan celana dalam yang dimanipulasi dengan foto wajah korban, yang foto itu dikirim kepada korban dan keluarganya," katanya.
Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan berlapis pasal, antara lain:
- UU ITE: Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1), Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A, Pasal 45 ayat (8) jo Pasal 27B ayat (1), Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27B ayat (2), dan Pasal 45B jo Pasal 29
- UU Pornografi: Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 UU No. 44/2008
- UU TPPU: Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No. 8/2010
- KUHP: Pasal 55 ayat (1) ke-1
Polisi memastikan penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan tersangka lain maupun jaringan yang lebih luas dalam ekosistem pinjol ilegal.
Editor: Redaktur TVRINews
