Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi akan membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 September 2023 hari ini.
Sedianya, nota keberatan atau pledoi tersebut bersasarkan tuntutan hukuman penjara 10 tahun 6 bulan yang telah dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Lukas pada Rabu, 13 September 2023 lalu.
Sidang dengan nomor perkara 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini dijadwalkan di ruang Muhammad Hatta Ali sekitar pukul 10.00 WIB dan terbuka untuk umum.
“Agenda pembelaan Terdakwa,” tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Baca juga: Pemda Aceh Fasilitasi Keluarga Almarhum Imam Masykur Selama Proses Hukum
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi, Lukas Enembe dengan hukuman penjara 10 tahun 6 bulan atas tindak pidana korupsinya.
“Menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 12 B UU Tipikor,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan, Rabu, 13 September 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan,” tambahnya.
Selain itu, Jaksa juga menuntut Lukas dengan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, dan membayar uang pengganti sebesar 47.833.485.350.
Atas perkara ini, Lukas dinilai telah menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.
Editor: Redaktur TVRINews