
Wulan Guritno (atas) dan Nikita Mirzani (bawah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Bareskrim hari ini, Senin, 4 Maret 2024.
Sebagai informasi, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Bareskrim terkait dengan mandeknya kasus judi online yang diduga menyeret artis Nikita Mirzani dan Wulan Guritno.
Gugatan praperadilan yang teregister dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL akan digelar di ruang sidang dua sekira pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Belum Kantongi Izin BPTJ, Transjakarta Tunda Pembukaan Rute Pondok Cabe-Lebak Bulus
Diketahui, kasus judi online yang diduga menyeret artis Nikita Mirzani dan Wulan Guritno memasuki babak baru. pasalnya Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia atau LP3HI telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan pada Senin, 22 Januari 2024 lalu.
Dalam gugatan tersebut, LP3HI menggugat Bareskrim Polri terkait keterlambatan penanganan kasus judi online yang melibatkan dua aktris cantik itu.
“Kami merasa bahwa situasi ini telah berlarut-larut. Di Bandung, ada kasus lain yang sudah mendapat keputusan pengadilan, termasuk tindakan ilegal dalam promosi judi online," ucap Kurniawan Adi Nugroho sebagai wakil dari LP3HI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 27 Februari 2024.
Baca Juga: PPP Minta KPU-Bawaslu Selidiki Lonjakan Suara PSI yang Tidak Wajar
"Jika sudah mencapai level Bareskrim, seharusnya kemampuannya lebih unggul daripada di tingkat daerah, memungkinkan untuk mengidentifikasi tindak pidana dengan lebih cepat, sehingga hanya perlu menentukan siapa pelakunya," sambungnya.
Editor: Redaktur TVRINews
