
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta serius mengusut dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Prinsip persamaan di hadapan hukum dinilai harus ditegakkan tanpa pengecualian.
Eks penyidik KPK, Praswad Nugraha, menegaskan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum dalam proses penyidikan perkara tersebut.
“Tidak boleh ada pengecualian, tidak boleh ada wilayah yang kebal dari pemeriksaan,” kata mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu, 28 Januari 2026.
Peran Pihak Swasta Disorot
Praswad menilai KPK perlu mendalami dugaan keterlibatan aktif pihak swasta, khususnya penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
Menurutnya, penyidik harus membuktikan adanya intervensi melalui suap atau keuntungan lain yang melibatkan pejabat berwenang.
“Penyidik wajib membuktikan adanya tindakan aktif dari pihak swasta yang mengintervensi komposisi kuota tersebut,” tegas Praswad.
Ia menambahkan, secara hukum pidana, pihak yang hanya menjalankan kebijakan resmi tidak otomatis dapat dipidana, sepanjang tidak terbukti terlibat sejak awal dalam perencanaan atau penyimpangan kebijakan.
Tegaskan Bukan Kriminalisasi Pengusaha
Praswad menegaskan, pendalaman peran pihak ketiga tidak bisa dianggap sebagai kriminalisasi terhadap pengusaha. Justru, langkah itu diperlukan untuk membedakan tanggung jawab regulator dan posisi pihak swasta dalam perkara ini.
“Integritas penegakan hukum diukur dari keberanian memeriksa semua pihak yang relevan, bukan dari siapa yang dihindari,” ujarnya.
Dua Tersangka, Kerugian Negara Rp1 Triliun
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025, dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Masalah Pembagian Kuota Haji
Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi untuk Indonesia. Namun, kuota tersebut dibagi sama rata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal, aturan perundangan mengatur pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Sejumlah pihak telah diperiksa dalam perkara ini, termasuk Yaqut Cholil Qoumas serta sejumlah agen travel PIHK, salah satunya Fuad Hasan Masyhur, bos Maktour.
Editor: Redaktur TVRINews
