
Rp53,7 Miliar Mengalir .KPK Sita Ruko, Rumah Mewah hingga Sawah Eks Pejabat Kemnaker
Penulis: Fityan
TVRInews – Jakarta
Skandal korupsi di balik izin tenaga kerja asing terbongkar aset dari Jakarta hingga Cianjur disita KPK, eks pejabat Kemnaker diduga jadi otak pemerasan berjemaah.
Skandal korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyeruak ke permukaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyita sejumlah aset mewah milik para tersangka dalam perkara dugaan pemerasan TKA periode 2019–2024. Total uang haram yang mengalir ditaksir mencapai Rp53,7 miliar.
Dalam penyitaan Resminya, KPK mengeksekusi aset berupa properti dan tanah yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
“Disita aset dari para tersangka pada perkara dugaan pemerasan di Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (10/7).
Berikut daftar aset yang disita KPK:
• Dua unit ruko di Jakarta senilai Rp1,2 miliar
• Satu rumah di Jakarta Selatan senilai Rp2,5 miliar
• Satu rumah di Depok senilai Rp200 juta
• Satu bidang sawah di Cianjur senilai Rp200 juta
• Dua bidang tanah kosong di Bekasi senilai Rp800 juta
Penyitaan ini merupakan bagian dari proses pengembangan kasus pemerasan pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang dilakukan secara sistematis oleh sejumlah oknum pejabat dan staf Kemnaker.
Para tersangka yang diperiksa sebagai saksi meliputi:
• Putri Citra Wahyoe, staf Ditjen Binapenta dan PPK
• Devi Anggraeni, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA yang kini menjabat Direktur PPTKA
• Wisnu Pramono, Direktur PPTKA
“Materi pemeriksaan terkait dengan aset yang dibeli pada kurun waktu tahun 2019 sampai sekarang,” ungkap Budi.
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka, dua di antaranya adalah Suhartono dan Haryanto, eks Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker. Keduanya diduga menjadi dalang skema pemerasan agen TKA dengan imbalan percepatan pengurusan izin. Agen yang membayar, diprioritaskan. Yang menolak, diperlambat bahkan ditolak.
Selain mereka, tersangka lain adalah Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, serta staf pelaksana Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Modusnya?
KPK menyebut ada praktik ‘prioritas khusus’ bagi agen yang mau menyetor uang pelicin. Izin RPTKA mereka diproses cepat, sedangkan agen yang enggan membayar diabaikan.
KPK menegaskan penyidikan akan terus berjalan termasuk penelusuran aset-aset lainnya yang diduga berasal dari uang korupsi.
Editor : Redaksi TVRINews
Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan EDC Senilai Rp2,1 Triliun
Editor: Redaksi TVRINews