
Pengamat Desak Pinjol AdaKami Ditindak Tegas
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Beredar viral di media sosial, terkait adanya pengakuan seorang nasabah yang memutuskan untuk mengakhiri hidupnya lantaran merasa tertekan lantaran mendapatkan teror dari salah satu platform pinjaman online (pinjol).
Tanggapi hal tersebut, Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mendesak agar pihak kepolisian dapat segera bertindak dengan tegas.
Terlebih lagi, adanya tekanan atas teror salah satu platform pinjaman online (pinjol) Adakami yang membuat satu nasabahnya bunuh diri merupakan pelanggaran tindak pidana.
Baca Juga: Pemda Aceh Fasilitasi Keluarga Almarhum Imam Masykur Selama Proses Hukum
Dalam sudut pandang hukum, Supraji menerangkan, peristiwa mengancam hingga mengakibatkan kematian jelas merupakan tindak pidana.
"Mengancam itu bagian dari tindak pidana yang bisa menyebabkan kematian itu tidak boleh ditoleril. Ancaman yang suruh membayar hutang yang menyebabkan kematian itu tidak pidana," kata Suparji saat dihubungi, Jakarta, Kamis, 21 September 2023
Dengan adanya kejadian tersebut, Suparji menilai ini merupakan momentum agar pihak kepolisian melakukan tindakan secara tegas dan berjangka panjang.
Pihak kepolisian harus segera lakukan penindakan yang tegas baik kepada perorangan yang melakukan teror, maupun pihak perusahaan dalam hal ini AdaKami sebagai sebuah perusahaan yang memiliki sistem
"Ungkap kasus ini dan menjerat siapa pun apakah itu oknum dari pinjol atau organisasi secara sistemik oleh lembaga usahanya," jelasnya.
"Dulu sempat serius melawan pinjol tapi sekarang lunak lagi dan ini berbahaya. Ini fenomena gunung es bahwa ancaman, penyebaran berita atau kata-kata yang tidak etis sering terjadi maka ini tidak bisa dibiarkan," pungkasnya.
Baca Juga: Pemda Aceh Fasilitasi Keluarga Almarhum Imam Masykur Selama Proses Hukum
Editor: Redaktur TVRINews