
Pakar Hukum Harap Putusan Kasus TNI Tembak Polisi Tak Melenceng dari Substansi Hukum
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Palembang
Kasus penembakan tiga anggota Polri saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, oleh dua oknum prajurit TNI Angkatan Darat, segera disidangkan secara terbuka di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan.
Kedua prajurit berinisial YHL (Peltu Lubis) dan B (Basarsyah) telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Oditur Militer I-05 Palembang untuk diteliti lebih lanjut sebelum menjalani persidangan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Bandar Lampung (UBL), Bambang Hartono, menilai jalur hukum yang ditempuh dalam perkara ini sudah tepat dan sesuai prosedur hukum militer. Ia juga mengapresiasi sinergi antara Polisi Militer dan Polda Lampung dalam menangani kasus ini.
“Proses hukum yang dijalankan sudah sesuai. Polisi militer menyidik, oditur menerima dan meneliti, lalu perkara diajukan ke pengadilan militer. Ini merupakan jalur yang benar,” ujar Bambang, Rabu, 11 Juni 2025.
Ia menjelaskan, sidang digelar di Palembang karena Lampung belum memiliki pengadilan militer. Substansi perkara, menurutnya, tidak hanya terkait pelanggaran disiplin militer, tetapi juga menyangkut tindak pidana serius.
“Yang akan disidangkan nanti menyangkut apakah tindakan pelaku masuk kategori pembunuhan berencana dan keterlibatan dalam perjudian ilegal. Ini harus diuji secara objektif di pengadilan,” ucap Bambang.
Bambang juga menyoroti potensi penerapan Pasal 64 KUHP terkait perbuatan berlanjut. Jika pelaku terbukti tidak hanya melakukan penembakan, tetapi juga turut menyediakan tempat perjudian, maka dua tindakan tersebut dapat digolongkan sebagai satu rangkaian tindak pidana.
“Kalau ada perbuatan berlanjut, seperti menyediakan tempat judi dan menembak, maka sanksi pidananya akan menggunakan sistem absorpsi, yakni hukuman terberat dari dua perbuatan itu yang diterapkan,” kata Bambang.
Ia berharap hakim dapat memutus perkara berdasarkan substansi hukum, bukan isu yang menyimpang, seperti dugaan setoran dari arena perjudian.
“Saya harap putusan nanti benar-benar mencerminkan keadilan hukum, tidak melenceng dari substansi hukum yang berlaku. Ini penting agar masyarakat tetap percaya pada proses hukum, terlebih ketika menyangkut institusi negara,” tutur Bambang.
Sebelumnya, Komnas HAM juga mengungkap adanya dugaan bahwa kedua tersangka turut terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam, berdasarkan keberadaan mereka di lokasi kejadian.
“Selain pembunuhan, pelaku turut terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam. Hal ini diperkuat oleh lokasi kejadian yang berada di arena judi sabung ayam dan keberadaan pelaku di tempat tersebut,” kata anggota Komnas HAM RI, Abdul Haris Semendawai, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, keluarga korban meminta agar proses peradilan dapat berjalan secara adil dan tidak terpengaruh oleh isu-isu liar yang menyudutkan korban.
“Kami berharap hakim dan jaksa tetap fokus pada pokok perkara, yakni penembakan atau peristiwa pembunuhan, dan tidak mengesampingkan hak-hak para korban,” ujar Putri Maya Rumanti, penasihat hukum keluarga korban.
Putri menegaskan bahwa pelimpahan perkara tahap dua ke Mahkamah Militer telah dilakukan sejak Jumat, 23 Mei 2025. Ia juga menyatakan bahwa penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana oleh jaksa sudah sesuai dengan keyakinan pihak keluarga korban.
Sejumlah pakar dan akademisi turut mengapresiasi sinergi antara Polda Lampung dan Polisi Militer TNI AD dalam mengusut kasus ini. Kolaborasi tersebut dinilai sebagai langkah positif dalam penegakan hukum antar-institusi.
“Ini adalah langkah maju dan patut menjadi role model ke depan dalam penyelesaian kasus antar-aparat negara,” ujar Bambang.
Sidang lanjutan dua prajurit TNI AD ini akan segera digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti. Perkara ini terus menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas aparat serta penegakan hukum di lingkungan militer.
Editor: Redaktur TVRINews
