
Pengacara 'AG' Mangatta Toding Allo
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Pengacara kekasih Mario Dandy Satrio (20 tahun), AG (15), Mangatta Toding Allo mengatakan, pihaknya telah ajukan permohonan perlindungan kepada kliennya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sejak kliennya masih berstatus sebagai saksi.
Lebih jauh, Mangatta menuturkan, pihaknya tak diberitahu alasan mengapa AG ditolak dalam permohonan tersebut.
"Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya, kalau dibilang bukan saksi atau korban, terdakwa pun didampingi sama mereka di kasus lain," kata Mangatta saat dihubungi, Rabu, 15 Maret 2023.
Baca Juga: Kemenag Tegaskan Biaya Haji Tidak Bedakan Usia Jemaah
Tak hanya itu, Mangatta menilai, rekomendasi yang diberikan oleh LPSK pun tak berpengaruh apapun kepada kliennya.
Hal tersebut karena, kleinnya sudah diberikan pendampingan oleh KemenPPA dan KPAI sebelum pihak LPSK diberikan rekomendasi tersebut.
"Kalau LPSK beri rekomendasi ke KemenPPPA kami rasa tidak perlu. Karena KemenPPPA sudah lebih dahulu hadir dan mendampingi anak AG sebelumnya," jelasnya.
Diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) putuskan menolak permohonan untuk berikan perlindungan, yang telah diajukan oleh kekasih Mario Dandy Satrio (20), AG (15).
Penolakan tersebut, diputuskan usai Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, pada hari, Senin, 13 Maret 2023 kemarin.
Baca Juga: Presiden Jokowi Lakukan Proses 'Coklit' Sebagai Peserta Pemilu 2024
Hal tersebut, diungkapkan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. Hasto mengatakan, keputusan pihaknya menolak perlindungan ‘AG’, karena dinilai tidak memenuhi syarat perlindungan sudah diatur dalam Pasal 28 (1) huruf A dan huruf D.
Dalam pasal Pasal 28 (1) huruf A dan huruf D, mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan atau korban.
“Pasal 28 (1) huruf A saja, mengatur mengenai sifat pentingnya keterangan saksi dan atau korban. Sedangkan D, mengatur tentang rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan atau korban,” katanya dalam keterangn tertulis yang diterima tvrinews.com, Selasa, 14 Maret 2023.
“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” terusnya.
Walaupun permohonan ‘AG’ ditolak, LPSK telah merekomendasikan kubu ‘AG’, agar mengajukan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI.
Editor: Redaktur TVRINews
