
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya sebut akan lakukan pemeriksaan terhadap Mario Dandy Satrio (20), terkait kasus dugaan pencabulaan yang dilaporkan oleh kubu ‘AG’ (15).
Hal tersebut, diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya.
"Tentunya langkah-langkah akan dilakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut, tentu (Mario Dandy diperiksa)" katanya kepada wartawan, Senin, 22 Mei 2023.
Tak hanya itu, mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat dan Jawa Timur menerangkan, pihaknya akan konsisten dan berkomitmen dalam semua laporan yang masuk dan dilakukan penyelidikan.
"Polda Metro Jaya kan komitmen konsisten terkait ada pengaduan laporan masyarakat berupaya terus secara maksimal ya, kolaborasi interprofesi, kemudian juga kita lakukan secara sicentific semua setiap perkara yang kita tangani dilakukan secara prosedur dan profesional," tuturnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum, ‘AG’ Mangatta Toding Alo, melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) terkait kasus pencabulan yang di alami kliennya, di Polda Metro Jaya, hari ini, Senin, 8 Mei 2023.
Dihadapan awak media, Mangatta mengatakan, setelah laporannya ditolak sebanyak dua kali, kini laporannya diterima.
“Intinya, saat ini laporan kami sudah diterima, dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya,” katanya di depan Gebung SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 8 Mei 2023.
Tak hanya itu, Mangatta menuturkan, dari delapan bukti yang diajukan, pihak kepolisian baru menerima empat bukti.
Selain itu, Mangatta pun menerangkan alasan pihaknya kenapa baru melaporkan pencabulan yang dilakukan terhadap kliennya.
“Jadi kami menegaskan ini adalah delik biasa. Kami kemarin fokus persidangan, dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan,” ujarnya
“Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yg sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi,” terusnya.
Laporan tersebut, teregister dengan Nomor STTLP/B/2445/5/Tahun 2023 SPKT Polda Metro Jaya tertanggal, Senin, 8 Mei 2023.
Kini, Mario Dandy akan terjerat dalam pasal 76 D juncto pasal 81 undang-undang perlindungan anak dan atau pasal 76 E juncto pasal 82 perlindungan anak.
Editor: Redaktur TVRINews
