
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Penulis: Fityan
TVRINews-Jakarta
Tiga orang diamankan dalam OTT di Banjarmasin dengan barang bukti uang tunai melebihi Rp1 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Penyidik saat ini melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga individu yang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono. Ketiganya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu 4 Februari 2026 malam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penindakan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses restitusi pajak.
"Para pihak yang diamankan, berjumlah tiga orang, telah berada di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan mendalam guna memperjelas konstruksi perkara," ujar Budi saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Kamis 5 Februari 2026.
Dugaan Suap Sektor Perkebunan
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Berdasarkan penyelidikan awal, lembaga antirasuah tersebut mengidentifikasi adanya indikasi suap untuk memengaruhi nilai restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sektor perkebunan.
Pejabat pajak di wilayah tersebut diduga menerima gratifikasi dari pihak swasta untuk memanipulasi kewajiban pajak yang mencapai nilai puluhan miliar rupiah.
"Kasus ini berkaitan dengan pengajuan restitusi PPN oleh sektor swasta di KPP Madya Banjarmasin," tambah Budi.
Pengumuman Status Hukum
Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi ini. Pimpinan KPK dijadwalkan akan menggelar konferensi pers pada Kamis 5 Februari 2026 sore untuk memaparkan detail perkara serta menetapkan status tersangka.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan sektor perpajakan terhadap praktik korupsi, terutama dalam mekanisme pengurangan nilai pajak yang melibatkan koordinasi antara oknum pejabat publik dan pelaku bisnis.
Editor: Redaksi TVRINews
