
Bantah Ikut Tak Terlibat Perencanaan Penganiayaan, Kubu 'D': Sejak Awal Shane Sudah Terlibat
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Kuasa Hukum 'D', Mellisa Anggraini menyatakan bahwa Shane sudah terlibat dalam tindakan kekerasan berencana dari awal dengan Mario.
Hal tersebut, berawal dari Mellisa yang menanggapi penyataan kuasa hukum Shane, menyebut bahwa Shane tak terlibat dalam perencanaan penganiayaan.
"Mungkin yang mau disampaikan dari kuasa hukum shane tadi bukanlah terkait ini bukan penganiayaan terencana, tapi maksudnya mereka ingin menyampaikan shane lukas tak terlibat dalam perencanaan," kata Kuasa Hukum 'D', Mellisa Anggraini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juni 2023.
Baca Juga : Mengawali Kunjungan Kerja, Ini Pesan Wapres kepada Diaspora di Uzbekistan
Namun, Mellisa menerangkan, dirinya sudah mencatat terdapat 15 point terkait dengan keterlibatan Shane dalam aksi penganiayaan tersebut.
"Terdapat 15 poin yang sudah saya catat, terkait keterlibatan Shane Lukas dalam peristiwa tersebut," bebernya.
Tak hanya itu, pada persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Shane sudah terlibat sejak ia menyetujui ajakan Mario untuk melakukan pemukulan.
"Selama perjalanan, mereka juga melakukan pembagian peran dan Shane diminta untuk merekam kejadian tersebut dengan telepon genggamnya," ucapnya.
"Ketika di perjalan sudah ada bagi bagi SOP ‘den ntar lu ngapain aja?’ mario jawab ‘ntar lu ngerekam aja’ ‘yaudah sini hp lu’ dan lain sebagainya," terusnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, telah mengkonfirmasi saat ini berkas perkara Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Hal tersebut, diungkapkan Wakil Kepala Kejaksaan Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol pada hari ini, Rabu, 24 Mei 2023.
Agus menerangkan, pihak Kejati DKI Jakarta telah terbitkan surat pemberitahuan P21 yang ditujukkan kepada Ditreskrimus Polda Metro Jaya.
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah nerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Agus Sahat di Kejati DKI Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
Tak hanya itu, Agus mengatakan, atas kejahatannya, Mario Dandy terkena dakwaan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Kemudian, Dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” ujarnya
Sedangkan, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan, Agus menuturkan, telah didakwa dengan dakwaan Subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
“Kemudian, dakwaan Subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP,” imbuhnya.
“Dan dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir. Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP,” terusnya.
Baca Juga : Jaksa Penuntut Umum Beberkan Alasan ‘D’ Tak Jadi Saksi di Pengadilan
Editor: Redaktur TVRINews
