
Kejagung Gandeng Kejaksaan RI di Singapura Lacak Riza Chalid
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan perwakilan Kejaksaan Republik Indonesia di Singapura untuk mencari keberadaan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid.
Riza telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengatakan Riza Chalid saat ini berstatus sebagai buronan dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga berada di Singapura.
“Yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri. Untuk itu, kami sudah bekerja sama dengan perwakilan Kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.
Qohar menambahkan bahwa penyidik telah mengambil sejumlah langkah hukum guna menemukan keberadaan Riza dan membawa yang bersangkutan ke Indonesia untuk diperiksa.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Riza telah dipanggil tiga kali oleh penyidik, namun tidak pernah hadir dalam satu pun pemeriksaan.
Pada hari yang sama, Kejagung juga mengumumkan penetapan sembilan tersangka baru dalam perkara korupsi migas Pertamina. Delapan di antaranya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Berikut daftar sembilan tersangka baru:
• Mohammad Riza Chalid (Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak – DPO)
• AN, Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina
• HB, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina
• TN, VP Integrated Supply Chain
• DS, VP Crude and Trading PT Pertamina (2019–2020)
• AS, Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping
• HW, VP Integrated Supply Chain (2019–2020)
• MH, Business Development Manager PT Trafigura (2019–2021)
• IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka lain dalam kasus ini, dan berkas mereka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (tahap II). Mereka adalah:
• Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
• Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
• Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
• Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
• Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
• Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
• Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
• Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
• Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang tengah ditangani Kejagung, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp285 triliun.
Editor: Redaktur TVRINews