
Korupsi IPDN, KPK Terima Pengembalian Dana Rp 40,8 Miliar dari PT Hutama Karta
Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian dana sebesar Rp40,8 Miliar rupiah dari PT Hutama Karya (PT HK) atas kasus korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) di Agam, Sumatera Barat.
“Pihak PT HK hingga saat ini sudah mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut seluruhnya total sebesar Rp40,8 M melalui rekening penampungan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan pada Senin, 3 Juli 2023.
Ali menuturkan, bahwa proses peyidikan perkara yang dilakukan terkait dugaan korupsi pembangunan kampus IPDN dengan tersangka mantan Pejabat Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom (DJ) masih terus dilakukan.
“Sudah pada tahap pra penuntutan dan penelitian kelengkapan berkas perkara oleh tim Jaksa KPK,” ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali juga menjelaskan pihaknya telah menerima uang tersebut dan diserahkan kedalam kas negara sebagai bagian pemulihan kerugian negara akibat korupsi.
“KPK melalui Jaksa Siswhandono selaku ketua tim akan meminta majelis hakim agar merampas dan menyetorkan uang tersebut ke kas negara sebagai bagian pemulihan kerugian negara akibat korupsi,” tutur Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dari kasus korupsi pembangunan kampus IPDN yakni, mantan Pejabat Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom (DJ).
Atas tindakannya tersebut, Dudy Jocom divonis hukuman selama empat tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan.
Sebagai informasi, Dudy Jocom dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Masih Dalam Suasana Idul Adha, DPP Partai Demokrat Bagi-Bagi Daging Kurban Untuk Warga Sekitar
Editor: Redaktur TVRINews
