
Polisi Tetapkan 2 Tersangka, Kasus Tewasnya Bripda Ignatius
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), kini telah menetapkan dua tersangka, terkait kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada hari Minggu, 23 Juli 2023 lalu.
Dalam insiden tersebut, polisi menetapkan Bripka ‘IG’ dan Bripda ‘IMS’ sebagai tersangka.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan, korban dan tersangka merupakan anggota Densus 88.
"Mereka anggota Densus," kata Aswin, Kamis, 27 Juli 2023.
Tak hanya itu, Aswin menerangkan, hingga saat ini pihaknya bekerja sama dengan dengan Satreskrim Polres Bogor, Jawa Barat untuk mengusut kasus tersebut.
"Permasalahannya sedang ditangani bersama oleh Densus dan Polres Bogor. Nanti penyidik Polres dan Densus akan mengupdate perkembangannya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage anggota Polri, telah tewas diduga ditembak rekan sesama anggota pada hari Minggu, 23 Juli 2023 lalu.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, insiden tersebut terjadi di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor, Jawa Barat.
"Telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 Juli 2023.
Baca Juga : Ji Da Bin Sebut Pemain Diaspora Pacu Semangat Timnas U-17
Editor: Redaktur TVRINews
