
Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Segera Masuk Meja Sidang
Penulis: Galuh
TVRINews, Jakarta
Penyidik KPK telah melengkapi berkas perkara penyidikan kasus Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) dan melimpahkannya ke tim jaksa KPK. Kasus suap penerimaan mahasiswa baru itu pun akan segera disidangkan.
Baca Juga: Bawa Limbah B3 Ilegal ke Wilayah NKRI, KLHK tetapkan Direktur PT PNJNT sebagai Tersangka
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka KRM dkk pada tim jaksa," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri yang diterima TVRINews, Sabtu (17/12/2022).
“Dari hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan tim jaksa atas isi dari berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan,” lanjutnya.
Ali menyampaikan, penahanan lanjutan Karomani dkk masih dilakukan tim jaksa untuk masing-masing 20 hari ke depan, dimulai 16 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023.
Karomani ditahan di rutan pada gedung Merah Putih KPK, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sama-sama ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur.
"Dipastikan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja," ujar Ali.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.
Karomani ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Baca Juga: Kementerian PUPR Jajaki Minat Badan Usaha Bangun KPBU PLTA Bendungan Tiga Dihaji Sumatera Selatan
Lembaga antirasuah juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak swasta.
Editor: Redaktur TVRINews
