Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta
Sedikitnya 124,54 kilogram narkotika dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) di Lapangan Tembak Tohpati Polda Bali, pada Jumat (23 juni 2023). Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilakukan jelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh pada 26 Juni mendatang.
Dalam siaran pers, Kepala BNN RI Komjen Petrus Reinhard Golose saat pemusnahan di Lapangan Tembak Polda Bali, menyebutkan barang bukti itu berasal dari 8 (delapan) kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 11 (sebelas) orang tersangka dengan barang bukti berupa 123.132,79 gram atau 123,13 kilogram sabu; 505 gram ganja; dan 1.114 gram atau 1,11 kilogram heroin. Kedelapan kasus tindak pidana narkotika yang diungkap oleh BNN RI yakni pada periode Mei dan Juni 2023.
"Pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional ini selalu dilakukan secara transparan dengan kontrol secara berlapis, mengikuti standar operasional prosedur berdasarkan undang-undang," kata Komjen Petrus Reinhard Golose.
Dari barang bukti narkotika yang disita, BNN RI menyisihkan sebanyak 164,5 gram sabu, 4 gram ganja, dan 38 gram heroin untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), sehingga jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah sebanyak 122.965,29 gram atau 122,9 kilogram sabu; 501 gram ganja; dan 1.076 gram atau 1,07 kilogram heroin.
Adapun Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Ciptakan Suasana Damai, Bawaslu Imbau Tidak Ada 'Hate Speech' Pemilu 2024
Editor: Redaktur TVRINews
